Ini Penjelasan Resmi DPR-Pemerintah Terkait Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Pemerintah, pimpinan DPR dan Komisi II DPR menegaskan belum ada rencana membahas RUU Pilkada, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Arah revisi pemilu bukan untuk mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung.

Kalangan masyarakat sipil dalam beberapa waktu terakhir mengkhawatirkan arah revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menjalankan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi keserentakan pemilu menjadi daerah dan nasional, tapi wacana yang berkembang justru Presiden ditunjuk MPR seperti masa orde baru. Begitu juga pemilihan kepala daerah diwacanakan dipilih melalui DPRD.

Pemerintah dan DPR merespons wacana tersebut dengan melakukan klarifikasi bersama. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah digelar pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pemerintah menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain revisi UU Pilkada tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Belum ada rencana membahas RUU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar, kepala daerah dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas itu,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (19/01/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pihaknya akan menjalankan putusan MK terkait UU Pemilu. Setiap partai politik membuat rekayasa konstitusi sebagai bahan yang dibahas pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU Pemilu. Berbagai substansi akan dibahas dalam revisi UU Pemilu, tapi tidak ada soal pemilihan Presiden melalui MPR.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Komisi II diberi tugas pimpinan DPR menyiapkan naskah akademik dan RUU perubahan UU 7/2017. Beleid itu intinya memuat 2 rezim pemilu yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD).

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Rifqi menyebut sesuai arahan pimpinan DPR tidak ada keinginan mengubah norma atau menggesernya dari mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui MPR. Sebab mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung atau tidak langsung itu bukan ranah UU, tapi UUD 1945.

Pemerintah, pimpinan DPR dan Komisi II DPR menegaskan belum ada rencana membahas RUU Pilkada, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Arah revisi pemilu bukan untuk mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung.

“Tidak ada sedikitpun keinginan politik melakukan itu. Ini penting disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sedang dan terus berjalan,” ujarnya.

Proses pembahasan RUU Pemilu menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap awal akan dimulai Januari 2026 dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan mengenai desain pemilu ke depan. Komisi II bakal menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu kemudian dibahas internal masing-masing partai politik.

“Kami memastikan partisipasi publik akan berlangsung di Komisi II DPR dalam konteks revisi UU Pemilu ini,” imbuhnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah dan pimpinan DPR serta Komisi II DPR rutin berkoordinasi dan membahas mengenai RUU Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait sistem Pilkada. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II DPR karena setelah masuk prolegnas dilanjutkan pembahasan intensif menyusun DIM RUU Pemilu. Selain itu secara rutin akan membuka partisipasi publik.

Sekalipun setiap partai politik punya cara pandang yang berbeda, tapi Prasetyo menegaskan sesuai petunjuk Presiden Prabowo pemerintah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“Kita berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”, timpalnya.

Prasetyo menegaskan sangat menghormati wacana yang berkembang di masyarakat. Tapi secara formal terkait Pilkada yang diwacanakan dipilih melalui DPRD, hal itu belum dibahas atau belum masuk dalam RUU prolegnas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *